Kode etik ini merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari Kebijakan LippoLand Club serta Sistem dan Prosedur LippoLand Club. Sangat penting bagi semua anggota LippoLand Club untuk membaca dengan seksama, sehingga dapat menjalankan dengan baik.
Pelayanan Kepada Customer
Prinsip: Kesempatan usaha atau meraih benefit yang diberikan oleh Club hanya akan terwujud bila semua anggota, pengurus organ Club, pengurus dan karyawan perusahaan serta pengembang mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada customer/pelanggan. Untuk itu perlu ada format pelayanan yang baku yang menjadi pedoman dalam bertindak bagi setiap anggota Club, antara lain tetapi tidak terbatas pada :
1 |
Tidak boleh memberikan informasi produk yang menyesatkan dan menyimpang dari penjelasan tertulis atau penjelasan resmi lainnya dari pengembang atau Club. |
2 |
Dilarang memberikan janji tentang kualitas / spesifikasi produk yang tidak sesuai dengan standard yang ditetapkan dalam media tertulis resmi dari pengembang. |
3 |
Melayani dengan sopan, sabar dan tidak membedakan pelayanan hanya karena melihat penampilan fisik prospek. |
4 |
Tidak menghalangi pelanggan / prospek untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya atau mengancam prospek/pelanggan karena atas kemauannya sendiri mau dilayani oleh anggota lain atau pengurus Club. |
Hubungan Dengan Sesama Anggota
Prinsip: Sebagai sebuah organisasi disadari bahwa karakter, kepentingan satu individu terkadang lebih atau terlalu kuat dibanding individu yang lain, sehingga dengan segala alasan subyektif masing-masing individu menimbulkan pertentangan antar anggota. Untuk mencegah hal tersebut perlu ada pedoman yang menjadi acuan untuk menghindarkan konflik, antara lain namun tidak terbatas pada :
1 |
Anggota tidak boleh mencemarkan nama baik anggota lainnya di hadapan pelanggan atau prospek agar terjadi perpindahan pelanggan/prospek. |
2 |
Anggota tidak boleh merebut prospek yang sedang ditangani oleh anggota lainnya. |
3 |
Bila ada perselisihan antar member, perselisihan tersebut dibawa kepada pengurus Club untuk diselesaikan, tidak dengan membawa kepada pihak lain yang merugikan nama baik Club. Keputusan pengurus Club dianggap final. |
4 |
Upline tidak mengambil pelanggan atau prospek dari downline atau mengalihkannnya kepada downline yang lain. |
5 |
Pengurus Club dan karyawannya dilarang melakukan traksaksi baik langsung maupun tidak langsung, kecuali untuk pembelian produk yang diperuntukkan bagi dirinya sendiri. |
6 |
Anggota ditunjuk / diterima bekerja di pengembang, maka keanggotaan di Club menjadi pasif / dibekukan dan wajib menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pengurus Club. |
Kerahasiaan Benefit
Prinsip: Salah satu alasan menjadi anggota dari Club adalah mendapatkan benefit yang ditawarkan. Dan keberhasilan anggota untuk bisa menikmati benefit sebagai hasil kerjaannya merupakan tujuan dari semua anggota, Club, maupun perusahaan. Namun disadari bahwa untuk alasan tertentu, secara subyektif ada anggota yang mengorbankan benefit yang menjadi haknya untuk tujuan subyektif lainnya, yang mengakibatkan kerugian atau potensi kerugian bagi anggota lainnya dan Club secara umum. Untuk itu perlu ada standar layanan yang baku yang menjadi pedoman dalam bertindak bagi setiap anggota antara lain tetapi tidak terbatas pada :
1 |
Anggota tidak boleh berjanji dan atau memberikan benefit yang menjadi haknya kepada pembeli atau dijanjikan untuk diberikan kepada prospek. |
2 |
Anggota tidak boleh menjanjikan dan atau memberikan hadiah apapun bentuknya yang sifatnya memberikan sebagian atau keseluruhan benefit yang menjadi hak anggota kepada prospek dan atau pelanggan dan atau pengurus dan staf Club. |
Yang Wajib Dilakukan
1 |
Melaporkan kepada pengurus Club atas setiap anggota yang melanggar kode etik. |
2 |
Tidak melindungi anggota yang lain yang melakukan pelanggaran kode etik. |