Persyaratan Keanggotaan
1 |
Anggota adalah individu / perorangan atau badan hukum. |
2 |
Tidak ada pembatasan dalam ras, agama, suku, golongan, jenis kelamin, maupun tempat tinggal. |
3 |
Untuk saat ini hukum dagang dan tataniaga Indonesia tidak mengijinkan orang atau lembaga asing untuk berusaha di Indonesia tanpa ijin khusus, karena itu keanggotaan LippoLand Club harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. |
4 |
Bila individu, harus sudah memiliki identitas (seperti KTP dll) sesuai dengan hukum yang berlaku. |
5 |
Mengajukan permohonan dengan membeli dan mengisi serta mengembalikan Formulir pendaftaran secara langsung, tidak boleh dikuasakan. |
6 |
Membayar biaya pendafataran yang besarnya ditetapkan oleh club seperti tercantum dalam formulir pendaftaran. |
7 |
Bukan merupakan pengurus atau petugas dari organ club. |
Masa Keanggotaan
1 |
Dicabut oleh Club dan/atau oleh Perusahaan. |
2 |
Anggota mengundurkan diri atas kehendak sendiri. |
3 |
Anggota tidak melakukan penjualan produk selama 3 (tiga) tahun berturut turut. |
Hak Anggota
1 |
Mendapatkan dan menggunakan kartu anggota. |
2 |
Menjadi referantor, dengan syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh Club. |
3 |
Mengalihkan / menjual keanggotaannya kepada pihak lain sesuai dengan syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh Club. |
4 |
Merekomendasikan / mengusulkan anggota baru. |
5 |
Mendapatkan status keanggotaan sesuai dengan syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh perusahaan di dalam Pedoman Penghargaan & Imbalan LippoLand Club. |
6 |
Menunjuk upline atau menjadi downline dari anggota lain, sekali saja, saat pendaftaran sesuai dengan kode etik, syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh club. |
7 |
Menerima benefit sesuai dengan syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh perusahaan dalam Pedoman Penghargaan dan Imbalan LippoLand Club. |
Kewajiban Anggota
1 |
Mengembalikan kartu anggota bila sudah tidak menjadi anggota lagi. |
2 |
Mematuhi semua kebijakan, sistem dan prosedur serta kode etik yang ditetapkan oleh Club. |
3 |
Secara aktif memasarkan produk LippoLand Club. |
4 |
Hanya memasarkan produk dengan cara sopan, menggunakan sarana pemasaran yang disediakan oleh Club dan/atau pengembang. |
Membentuk Tim Penjualan
Setiap anggota (kecuali yang berbentuk badan hukum) diperkenankan untuk membentuk tim penjualan, yaitu dengan bersedia menjadi Downline / Upline bagi anggota lainnya. Persyaratan untuk bisa menjadi upline adalah :
1 |
Sudah terdaftar sebagai anggota. |
2 |
Ditunjuk oleh anggota baru (selain anggota baru, tidak berhak menunjuk upline) |
3 |
Status Upline tidak bisa dialihkan, hanya bisa diputus oleh Downline, dan bersifat final. |
4 |
Perubahan / penunjukan Upline setelah pendaftaran hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pengurus club, dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai anggota, dan mengulangi proses pendaftaran anggota baru. |
5 |
Upline berhak melepaskan atau menolak penunjukkan yang dilakukan oleh seorang anggota. Dalam hal ini harus membuat secara tertulis (berupa memo / surat yang ditujukan ke Club dan anggota yang bersangkutan. |
6 |
Upline berkewajiban membantu dan membimbing serta memotivasi downline untuk bisa berhasil dalam usahanya memasarkan produk. |
7 |
Upline berhak mendapatkan benefit sebagaimana yang ditetapkan oleh Club. |
Pengalihan Keanggotaan
1 |
Pengalihan keanggotaan hanya diperkenankan dengan cara : - Pewarisan (anggota yang bersangkutan meninggal dunia) - Dialihkan / dijual ke anggota lainnya. |
2 |
Permohonan pengalihan keanggotaan diajukan ke LippoLand Club dengan menyebutkan alasan pengalihan & harus mendapatkan persetujuan dari LippoLand Club, termasuk dalam hal ini Club General Manager terkait. |
3 |
Pengalihan keanggotaan hanya bisa dilakukan antar anggota/member. |
4 |
Pengajuan pengalihan keanggotaan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditentukan oleh Club. Biaya administrasi untuk pewarisan keanggotaan diberikan keringanan 50%. |
5 |
Biaya administrasi ditanggung oleh Penerima pengalihan. |
Pengunduran Diri Sebagai Anggota
Pengunduran diri dilakukan dengan persyaratan & kondisi sebagai berikut :
1 |
Mengembalikan Kartu Anggota. |
2 |
Point penjualan tidak dapat dialihkan dan dianggap hangus. |
3 |
Semua benefit yang belum dilaksanakan menjadi hak Club. |